Rumah Dinas Telkomsel Disewa Sekian Tahun, Uang Tidak Jelas Rimbanya

Bengkalis (Riau), Suaralira.com -- Adanya Penyalahgunaan rumah dinas PT Telkomsel salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disewakan kepada pihak ketiga terjadi didaerah Bengkalis, membuat aktifis LSM yang getol memperjuangkan anti korupsi daerah angkat bicara.
 
Rumah dinas tersebut terletak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis Riau yamg disewakan oleh oknum pegawai PT Telkomsel kepada pihak ketiga yang sudah berlangsung sekian Tahun lamanya.
 
Adanya dugaan penyalah gunaan anak Cabang PT Telkomsel yang dikelola BUMN telah melakukan sewa menyewa perumahan aset negara kepada pihak ketiga, awak media ini langsung melakukan konfirmasi kepada salah satu pengurus lama, Nofri selaku pihak yang memberi sewa kepada masyarakat, melalui selulernya dia membenarkan adanya penyewaan tersebut, "ucapnya.
 
ditempat yang sama, media ini menjumpai kepada salah satu penyewa Rumah yg enggan menyebut nama nya, memang benar, kami mengakui menyewa rumah tersebut, dan masalah pembayaran nya saya bayar langsung kepada pengurus atau menitip sama penjaga yang ada disitu. "Ujar penyewa rumah milik PT Telkom Beberapa hari yang lalu.
 
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK), Tehe Z Laia "meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN lebih proaktif melakukan penertiban aset-aset negara, termasuk rumah-rumah dinas tersebut.
 
"Harus ada penertiban, karena selama ini laporan pemerintah selalu disclaimer akibat aset-aset tidak jelas. Ini yang harus diperjelas. Kalau punya negara harus dikembalikan. Ini dipertegas saja. Yang harus proaktif adalah Kementerian Keuangan maupun Kementerian BUMN, karena aset ini dia yang mengatur," kata Tehe Z Laia di Bengkalis, Jumat (2/9/2020).
 
Menurut Tehe, sudah lama hingga sekarang, rumah dinas tersebut disewakan/kontrak kepada pihak lain sebesar Rp 5 - Rp 6 juta, tanpa kita tahu aliran uang tersebut masuk kekantong mana. 
 
Meskipun demikian, menurut Tehe, tindakan pengalihan status rumah negara disewakan kepada pihak lain ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Sebab itu udah menjadi Aset Negara dan tidak dibenarkan disewa atau dikelola pihak ketiga tanpa izin dari pihak terkait untuk tujuan kepentingan pribadi. 
 
"Inilah yang menjadi sorotan bagi kami atas penyalahgunaan aset negara yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut, "tutup Tehe.
 
Sebelumnya, terkait hal tersebut LSM Lokal mempersoalkan atas pengelolaan rumah dinas tersebut kepada pengurus pihak Telkomsel, dipanggil Pak Des (DS), beberapa waktu lalu dan mengatakan Mes tersebut sudah diserahkan kepada pihak ketiga yang mengelola rumah dinas itu.
 
"Mes itu sudah diserahkan dan dikelola oleh pihak ketiga, "sebutnya pak DS tanpa menyebut nama pihak ketiga.
 
Dan pengurus sebelumya NR, juga membenarkan bahwa pihak PT Telkomsel yang menyewakan kemasyarakat melalui DS.**(za/sl)